Dua diantara lima rukun nikah adalah ijab dan qabul. Ijab adalah ucapan penyerahan dan menikahkan dari wali (biasanya ayah perempuan). Sedangkan qabul adalah penerimaan dan persetujuan yang diucapkan oleh pengantin laki-laki.
Ucapan ijab dan qabul tidak ada ketentuan bahasa apa yang digunakan, bisa dengan bahasa Arab, bisa juga dengan bahasa yang dimengerti oleh kedua belah pihak.

Bila dengan bahasa Arab, kalimay yang umum diucapkan dalam ijab adalah “ankahtuka wa zawwajtuka ibnati Khodijah bimahri khamsina garaman minder dzahab ha-lan”. Pada saat yang ada juga dengan menggunakan kata naqdan sebagai ganti dari ha-lan.
Apa beda ha-lan dengan naqdan.
Pada ahli bahasa fiqh pernikahan, baik dengan kata ha-lan maupun dengan naqdan, akad nikahnya dianggap sah dan boleh, sebab maksudnya sama.
Ha-lan berkenaan dengan waktu penyerahan yang berarti “seketika” itu. Lawannya “fi waqtin lahiqin”, pada waktu yang lain. Atau mas kawin nya diserahkan nanti.
Naqdan berkaitan dengan sejumlah (uang misalnya). Kalau mas kawin kawinnya berupa perhiasan mas 50 gram, diserahkan seluruhnya, sejumlah 50 gram, pada saat itu, namanya naqdan, yang dalam bahas Indonesia bisa diartikan kontan. (kbk)










1 Komentar
Terimakasih akang ilmunya