Bandung (9/12/2025). Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jabar memutuskan bahwa tambang ilegal haram. Pemanfaatan sumber daya alam ilegal haram hukumnya. Dan karenanya apapun yang dihasilkan dari yang haram menjadi haram.
“Setiap pengelolaan SDA wajib seizin pemerintah sesuai UU terkait, oleh sebab itu kegiatan eksploitasi SDA secara ilegal hukumnya haram”, demikian tulisnya.

Selain itu, eksplorasi SDA yang berpotensi merusak, terlebih yang mengancam keselamatan manusia, hukumnya haram. “Pemanfaatan sumber daya alam, baik oleh individu maupun korporasi diduga atau nyata menimbulkan mafsadat di luar batas kewajaran seperti kerusakan lingkungan atau ancaman terhadap keselamatan manusia, maka hukumnya haram. Aktivitas eksploitasi, wajib dihentikan, dan pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan wajib mengganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan”.
Kegiatan bahtsul masail yang dilaksanakan di Pesantren Al-Mizan Majalengka diikuti oleh pengurus anggota bahtsul masail PWNU Jabar disamping para pemimpin pesantren dan kyai setempat. KH Maman Imanulhaq, pengasuh pesantren Al-Mizan, juga hadir dan mengapresiasi hasil bahtsul masail tersebut.
Lembaga Bahtsul Masail juga meminta kepada pemerintah agar memperketat izin eksploitasi SDA. “Pemerintah wajib memperketat izin pengelolaan sumber daya alam, serta hadir untuk mengantisipasi kemudaratan yang ditimbulkan”.
Bahtsul masail adalah metodologi NU dalam mengistibath hukum. Ini tentunya berbeda metodologinya dengan lembaga sejenis dalam menentukan hukum, terutama hukum dari perspektif agama dan fiqh. (kbk)









